Kategori : Berita
Komentar : 0 komentar
[ SELASEH – SELASA SEHAT ]
Hai sobat sehat
Berlaku sejak 25 Agustus 2022!
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 baru-baru ini telah mengeluarkan surat edaran Nomor 24 Tahun 2022 yang mengupdate terkait ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dalam masa pandemi Covid-19.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, drg. Hary Agung Tjahyadi, M.Kes., turut menyampaikan bahwa dalam ketentuan tersebut masyarakat DIWAJIBKAN menggunakan aplikasi PeduliLindungi jika melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi antarkota, antarkabupaten, dan antarprovinsi.
Selain itu, terdapat juga beberapa persyaratan lain yang perlu dipatuhi bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan, antara lain
1. Umur diatas 18 tahun: Wajib melampirkan sertifikat vaksin dosis ketiga
2. Umur 6-17 tahun: Cukup melampirkan sertifikat vaksin dosis kedua
3. Umur dibawah 6 tahun: Dikecualikan dari syarat vaksin, namun wajib didampingi oleh yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
4. Kondisi kesehatan khusus dan komorbid: Cukup melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
“Pandemi belum berakhir, saya himbau kepada masyarakat Kalimantan Barat untuk Tetap PROKES dan segera melakukan vaksinasi lengkap dan vaksinasi booster di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat,” himbau Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, drg. Hary Agung Tjahyadi, M.Kes.
