1. Pelayanan tamu di lingkungan Dinas Kesehatan Sambas dimulai pada pukul 07.30 s/d 15.30 WIB.
  2. Setiap tamu wajib berpakaian sopan dan rapi.
  3. Setiap tamu wajib melapor ke resepsionis atau satpam.
  4. Setiap tamu wajib mengisi buku tamu yang di sediakan di meja pelayanan.
  5. Setiap tamu dilarang merokok di lingkungan Dinas Kesehatan.
  6. Setiap tamu wajib menjaga kebersihan ruangan dan membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan.
  7. Setiap tamu tidak di perkenankan mambawa senjata tajam dan benda berbahaya lainnya.
  8. Setiap tamu di wajibkan menjaga keamanan dan ketertiban untuk kepentingan dan kenyamanan bersama.