Tugas :

Mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan
  3. Pengkoordinasian dan pembinaan teknis di bidang kesehatan
  4. Penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan
  6. Pelaksanaan administrasi Dinas
  7. Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Bupati di Bidang Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan