Tugas :
Mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan
Fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan
- Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan
- Pengkoordinasian dan pembinaan teknis di bidang kesehatan
- Penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan
- Pelaksanaan administrasi Dinas
- Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Bupati di Bidang Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan