Kategori : Berita
Komentar : 0 komentar


Sambas – Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas bersama unsur Kepolisian dan Instansi terkait melakukan pengawasan terhadap sediaan obat sirup di sekitaran Kecamatan Sambas Senin, 24 Oktober 2022.
Hal tersebut menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat tentang Upaya Percepatan Penanggulangan Gangguan Gagal Ginjal Akut.


Perihal dengan surat edaran tersebut maka harus dilakukan pengawasan terhadap obat sirup yang dilarang peredarannya seperti pada Toko Obat, Apotek, Ritel Modern, Rumah Sakit Umum Daerah dan Swasta.
Kegiatan dipimpin Sekretaris Dinas Kesehatan Kab. Sambas bersama Kabid P2P, Kabid Yankes, Kabid SDK, Sub Koordinator Farmasi dan Alkes serta Sub Koordinator Primer dengan melibatkan Kepolisian yang dihadiri Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Sambas, serta dari Instansi terkait dihadiri oleh Kabid Perdagangan Dinas Kumindag Kab. Sambas.


Dalam kegiatan ini tim gabungan tidak menemukan penjualan atau pemajangan jenis obat sirup yang dilarang peredarannya, tim yang diwakili Kabid P2P memberikan himbauan untuk menyimpan sediaan obat sirup yang masih menunggu kepastian keamanan dari BPOM RI.
Melalui Kabid SDK, tim memberikan surat edaran terkait peredaran obat sirup dan membagikan kertas pengumuman untuk ditempel di etalase yang menyatakan sementara waktu tidak melayani dan menjual sediaan obat sirup. ( infks/ya )

